Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaran HAM berdasarkan prinsip: a. penghormatan; b. pemenuhan; c. pelindungan; d. penegakan; dan e. pemajuan.
Koreksi Anda