Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia di wilayahnya.
Koreksi Anda
