Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan maksud untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan Penyelenggaraan Hak Asasi Manusia di wilayahnya.
Koreksi Anda