Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah dan BUMD wajib:
a. memelihara, melindungi, dan menyelamatkan Arsip yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga; dan
b. memberkaskan dan melaporkan Arsip yang termasuk dalam kategori arsip terjaga kepada Unit Kearsipan paling lama 1 (satu) tahun setelah pelaksanaan kegiatan.
(2) Perangkat Daerah dan BUMD wajib menyerahkan salinan Autentik dari naskah asli Arsip Terjaga kepada LKD paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan pelaporan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Arsip Terjaga diatur dalam Peraturan Wali Kota.
(4) Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. denda administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
