Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Alih Media Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf d dilaksanakan dalam bentuk dan media apapun sesuai kemajuan teknologi informasi dan komunikasi berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan Alih Media Arsip, pimpinan setiap Pencipta Arsip MENETAPKAN kebijakan Alih Media Arsip.
(3) Alih Media Arsip dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi Arsip dan nilai informasi.
(4) Arsip yang dialih mediakan tetap disimpan untuk kepentingan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Alih Media Arsip diautentikasi oleh pimpinan di lingkungan Pencipta Arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Arsip hasil alih media.
(6) Pelaksanaan alih media dilakukan dengan membuat berita acara yang disertai dengan Daftar Arsip yang dialihmediakan.
(7) Berita acara Alih Media Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. waktu pelaksanaan;
b. tempat pelaksanaan;
c. jenis media;
d. jumlah Arsip;
e. keterangan proses alih media yang dilakukan;
f. pelaksana; dan
g. penandatangan oleh pimpinan Unit Paengolah dan/atau Unit Kearsipan.
(8) Daftar Arsip Dinamis yang dialihmediakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling sedikit memuat:
a. Unit Pengolah;
b. nomor urut;
c. jenis arsip;
d. jumlah arsip;
e. kurun waktu; dan
f. keterangan.
(9) Pelaksanaan Alih Media Arsip Dinamis ditetapkan oleh pimpinan Pencipta Arsip.
(10) Dalam hal Pencipta Arsip belum mampu melaksanakan Alih Media Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka alih media dapat dilaksanakan oleh LKD.
(11) Arsip hasil alih media dan hasil cetaknya merupakan alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
