Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip dilakukan melalui tahapan kegiatan Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a.
(2) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Arsip yang dibuat dan diterima.
(3) Pemberkasan Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan Klasifikasi Arsip.
(4) Pemberkasan Arsip Aktif menghasilkan tertatanya fisik dan informasi arsip serta tersusunnya Daftar Arsip Aktif.
(5) Daftar Arsip Aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
a. daftar berkas; dan
b. daftar isi berkas.
(6) Daftar berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit memuat:
a. Unit Pengolah;
b. nomor berkas;
c. kode klasifikasi;
d. uraian informasi berkas;
e. kurun waktu;
f. jumlah; dan
g. keterangan.
(7) Daftar isi berkas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling sedikit memuat:
a. nomor berkas;
b. nomor item arsip;
c. kode klasifikasi;
d. uraian informasi arsip;
e. tanggal;
f. jumlah; dan
g. keterangan.
(8) Unit Pengolah menyampaikan Daftar Arsip Aktif kepada Unit Kearsipan paling lama 6 (enam) bulan setelah pelaksanaan kegiatan.
Koreksi Anda
