Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeliharaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c meliputi pemeliharaan Arsip Aktif, Arsip Inaktif, dan Arsip Vital baik yang termasuk dalam kategori Arsip Terjaga maupun Arsip Umum. (2) Pemerintah Daerah dan BUMD membuat Daftar Arsip Dinamis dengan kategori Arsip Terjaga maupun Arsip Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Daftar Arsip Aktif; dan b. Daftar Arsip Inaktif. (3) Pemeliharaan Arsip sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan kegiatan: a. Pemberkasan Arsip Aktif; b. Penataan Arsip Inaktif; c. penyimpanan Arsip; dan d. Alih Media Arsip.
Koreksi Anda