Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip. (2) Sistem klasifikasi keamanan dan Akses Arsip sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda