Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b diperuntukkan bagi kepentingan Pemerintahan Daerah dan Masyarakat.
(2) Ketersediaan dan autentisitas Arsip menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip.
(3) Pimpinan Unit Pengolah bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pengolahan, penyajian Arsip Vital, dan Arsip Aktif.
(4) Pimpinan Unit Kearsipan bertanggung jawab terhadap ketersediaan, pengolahan, dan penyajian Arsip Inaktif untuk kepentingan penggunaan internal dan kepentingan publik.
(5) Dalam rangka ketersediaan arsip untuk kepentingan akses, Arsip Dinamis dapat dilakukan alih media.
Koreksi Anda
