Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan dan penerimaan Arsip harus dijaga autentisitasnya berdasarkan tata naskah dinas. (2) Unit Pengolah bertanggung jawab terhadap Autentisitas Arsip yang dicipta.
Koreksi Anda