Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan dan penerimaan Arsip harus dijaga autentisitasnya berdasarkan tata naskah dinas.
(2) Unit Pengolah bertanggung jawab terhadap Autentisitas Arsip yang dicipta.
Koreksi Anda
