Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan registrasi dalam pembuatan dan penerimaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 wajib didokumentasikan oleh Unit Pengolah dan Unit Kearsipan.
(2) Unit Pengolah dan Unit Kearsipan wajib memelihara dan menyimpan dokumentasi pembuatan dan penerimaan Arsip.
(3) Pejabat dan/atau pelaksana yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; dan/atau
c. denda administratif.
(4) Ketentuan lebih lanjut pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
