Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a harus diregistrasi.
(2) Arsip yang sudah diregistrasi didistribusikan kepada pihak yang berhak secara cepat dan tepat waktu, lengkap, serta aman.
(3) Pendistribusian Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diikuti dengan tindakan pengendalian.
Koreksi Anda
