Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penciptaan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a meliputi kegiatan: a. pembuatan Arsip; dan b. penerimaan Arsip.
Koreksi Anda