Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan:
a. Penciptaan Arsip;
b. Penggunaan Arsip;
c. Pemeliharaan Arsip; dan
d. Penyusutan Arsip.
Koreksi Anda
