Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip terdiri atas: a. Pengelolaan Arsip Dinamis; dan b. Pengelolaan Arsip Statis. (2) Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari: a. Arsip Vital; c. Arsip Aktif; dan d. Arsip Inaktif (4) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip. (5) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab LKD. (6) Pelaksanaan Pengelolaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Arsiparis dan/atau fungsional umum di bidang Kearsipan.
Koreksi Anda