Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan arsip terdiri atas:
a. Pengelolaan Arsip Dinamis; dan
b. Pengelolaan Arsip Statis.
(2) Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari:
a. Arsip Vital;
c. Arsip Aktif; dan
d. Arsip Inaktif
(4) Pengelolaan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menjadi tanggung jawab Pencipta Arsip.
(5) Pengelolaan Arsip Statis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi tanggung jawab LKD.
(6) Pelaksanaan Pengelolaan Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Arsiparis dan/atau fungsional umum di bidang Kearsipan.
Koreksi Anda
