Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dilaksanakan oleh LKD.
(2) Dalam menyusun perencanaan Penyelenggaraan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, LKD berkoordinasi dengan Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang perencanaan pembangunan Daerah.
Koreksi Anda
