Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LKD melakukan Pembinaan Kearsipan. (2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. koordinasi Penyelenggaraan Kearsipan; b. penyusunan pedoman Kearsipan; c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan; d. sosialisasi Kearsipan; e. pendidikan dan pelatihan Kearsipan; dan f. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi. (3) LKD bertanggung jawab melakukan pembinaan internal dalam pengelolaan Arsip di lingkungan Pencipta Arsip secara berjenjang.
Koreksi Anda