Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
(1) LKD melakukan Pembinaan Kearsipan.
(2) Pembinaan Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. koordinasi Penyelenggaraan Kearsipan;
b. penyusunan pedoman Kearsipan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi pelaksanaan Kearsipan;
d. sosialisasi Kearsipan;
e. pendidikan dan pelatihan Kearsipan; dan
f. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan, dan evaluasi.
(3) LKD bertanggung jawab melakukan pembinaan internal dalam pengelolaan Arsip di lingkungan Pencipta Arsip secara berjenjang.
Koreksi Anda
