Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang:
a. mengangkat tenaga fungsional Arsiparis dan Tenaga Kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. membina tenaga fungsional Arsiparis dan Tenaga Kearsipan;
c. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian kinerja Arsiparis pemula sampai dengan Arsiparis penyelia dan Arsiparis pertama sampai dengan Arsiparis muda, serta memberikan bahan pertimbangan dalam pengembangan Pegawai Negeri Sipil dalam rangka pengangkatan jabatan dan kenaikan pangkat, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, promosi, dan keikutsertaan dalam pendidikan dan pelatihan;
d. MENETAPKAN dan melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria berupa pedoman Kearsipan Daerah yang serasi dan terpadu dengan Penyelenggaraan Kearsipan Nasional;
e. menyelenggarakan pendidikan dan/atau pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan Kearsipan; dan
f. menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan Arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III PEMBINAAN KEARSIPAN
Koreksi Anda
