Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab: a. membentuk LKD; b. membentuk Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah; c. membentuk Unit Kearsipan pada BUMD; d. melaksanakan pengelolaan Arsip; e. melaksanakan pengembangan Kearsipan; dan f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda