Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan Kearsipan, Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab:
a. membentuk LKD;
b. membentuk Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah;
c. membentuk Unit Kearsipan pada BUMD;
d. melaksanakan pengelolaan Arsip;
e. melaksanakan pengembangan Kearsipan; dan
f. melaksanakan pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda
