Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah; b. pembinaan Kearsipan; c. perencanaan Arsip; d. pengelolaan Arsip; e. perlindungan dan penyelamatan Arsip; f. sumber daya Kearsipan; g. kerjasama; h. organisasi profesi; i. peran serta Masyarakat; j. penghargaan; k. pengendalian dan pengawasan; dan l. pendanaan.
Koreksi Anda