Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah;
b. pembinaan Kearsipan;
c. perencanaan Arsip;
d. pengelolaan Arsip;
e. perlindungan dan penyelamatan Arsip;
f. sumber daya Kearsipan;
g. kerjasama;
h. organisasi profesi;
i. peran serta Masyarakat;
j. penghargaan;
k. pengendalian dan pengawasan; dan
l. pendanaan.
Koreksi Anda
