Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 6 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
Koreksi Anda
Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Kearsipan Daerah.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran