Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha tertentu pada DPMPTSP dikenakan retribusi Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pajak Daerah dan retribusi Daerah.
(2) DPMPTSP tidak dibebani target penerimaan retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
