Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil Pengawasan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 menunjukkan adanya ketidaksesuaian/ ketidakpatutan Pelaku Usaha atas ketentuan peraturan perundang-undangan, ditindaklanjuti dengan memberikan rekomendasi berupa:
a. pembinaan;
b. perbaikan; dan/atau
c. penerapan sanksi;
yang diinput ke dalam Sistem OSS.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa pendampingan dan penyuluhan meliputi:
a. pemberian penjelasan;
b. konsultasi;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. fasilitasi penyelesaian;
atas permasalahan yang dihadapi Pelaku Usaha.
(3) Atas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pelaku Usaha wajib menindaklanjuti dengan melakukan perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terhadap hasil evaluasi yang diberikan.
(4) Dalam hal perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dilakukan, Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti dengan penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
