Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan melalui: a. verifikasi atau evaluasi terhadap kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh Pelaku Usaha. b. pengumpulan data, bukti dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan c. rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda