Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dilakukan melalui:
a. verifikasi atau evaluasi terhadap kepatuhan pemenuhan persyaratan dan kewajiban oleh Pelaku Usaha.
b. pengumpulan data, bukti dan/atau laporan terjadinya bahaya terhadap keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup dan/atau bahaya lainnya yang dapat ditimbulkan dari pelaksanaan kegiatan usaha; dan
c. rujukan pembinaan atau pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda
