Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melaksanakan Pengawasan Perizinan Berusaha di Daerah sesuai kewenangan. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPMPTSP. (4) Wali Kota menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada DPRD.
Koreksi Anda