Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. kemudahan; b. ketepatan; c. adil dan tidak diskriminatif; d. integrasi; e. transparan; dan f. akuntabel.
Koreksi Anda