Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan tujuan untuk: a. meningkatkan kualitas pelayanan serta mewujudkan pelindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; b. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh layanan Perizinan Berusaha di Daerah; c. meningkatkan kemudahan berusaha dan layanan Daerah; d. menentukan arah kebijakan Pemerintah Daerah yang sinergi dengan kebijakan Pemerintah Pusat Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah; dan e. meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Daerah.
Koreksi Anda