Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penentuan lokasi dan pemasangan bangunan dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan di ruang milik Jalan dilarang mengganggu keberadaan dan fungsi perlengkapan jalan. (2) Tata cara penentuan lokasi dan pemasangan bangunan dan/atau fasilitas yang bukan termasuk perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda