Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penentuan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan Jalan harus sesuai dengan peruntukan.
(2) Penentuan lokasi, pengadaan, dan pemasangan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil analisis manajemen dan rekayasa lalu lintas.
(3) Wali Kota berwenang menentukan lokasi, pengadaan, pemasangan, pemeliharaan, perbaikan, penghapusan, dan pengawasan perlengkapan Jalan Kota yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
(4) Kewenangan Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilaksanakan Dinas.
Koreksi Anda
