Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa: a. rambu lalu lintas, yang terdiri atas: 1. rambu peringatan; 2. rambu larangan; 3. rambu perintah; dan 4. rambu petunjuk. b. marka jalan, yang terdiri atas: 1. peralatan; atau 2. tanda. c. alat pemberi isyarat lalu lintas, yang terdiri atas: 1. lampu tiga warna, untuk mengatur kendaraan; 2. lampu dua warna, untuk mengatur kendaraan dan/atau Pejalan Kaki; dan 3. lampu satu warna, untuk memberikan peringatan bahaya kepada Pengguna Jalan. d. alat penerangan jalan; e. alat pengendali pengguna jalan, terdiri atas; 1. alat pembatas kecepatan; dan 2. alat pembatas tinggi dan lebar kendaraan; f. alat pengamanan pengguna jalan, terdiri atas: 1. pagar pengaman; 2. cermin tikungan; 3. tanda patok tikungan (delineator); 4. pulau-pulau lalu lintas; 5. pita penggaduh; 6. jalur penghentian darurat; dan 7. pembatas lalu lintas. g. alat pengawasan dan pengamanan jalan, terdiri atas: 1. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; dan 2. alat penimbangan yang dapat dipindahkan. h. fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang disabilitas; dan i. fasilitas pendukung kegiatan LLAJ yang berada di jalan dan di luar badan jalan, terdiri atas: 1. jalur khusus angkutan umum; 2. jalur/lajur sepeda motor; 3. jalur/lajur kendaraan tidak bermotor; 4. parkir pada badan Jalan; 5. fasilitas perpindahan moda dalam rangka integrasi pelayanan intra dan antar moda; dan/atau 6. tempat istirahat. (2) Perencanaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan kota dilaksanakan Dinas untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun. (3) Pengadaan, pemasangan, dan pemeliharaan perlengkapan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan kota dilaksanakan Dinas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda