Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Jalan segera dan patut untuk memperbaiki Jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas. (2) Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara Jalan memberi tanda atau rambu sementara pada Jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas.
Koreksi Anda