Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
