Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalan yang dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jalan secara teknis dan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda