Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jalan memiliki batas kecepatan paling tinggi yang ditetapkan secara nasional. (2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kawasan permukiman, kawasan perkotaan, Jalan antarkota, dan Jalan bebas hambatan. (3) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan lebih rendah atas dasar pertimbangan: a. frekuensi kecelakaan yang tinggi di lingkungan Jalan yang bersangkutan; b. perubahan kondisi permukaan jalan atau geometri jalan atau lingkungan sekitar Jalan; atau c. usulan masyarakat melalui rapat Forum LLAJ sesuai dengan tingkatan status Jalan. (4) Wali Kota dapat melakukan perubahan batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah setelah melalui rapat Forum LLAJ dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Perubahan batas kecepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan Wali Kota dan dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas.
Koreksi Anda