Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kendaraan bermotor yang dapat berlalu lintas di setiap kelas Jalan ditentukan berdasarkan ukuran, dimensi, muatan sumbu terberat, dan permintaan angkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemerintah Daerah MENETAPKAN bagian Jalan untuk fasilitas lalu lintas Kendaraan Tidak Bermotor pada setiap kelas jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda