Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Kelas Jalan atas dasar fungsi dan intensitas lalu lintas serta daya dukung menerima muatan sumbu terberat dan dimensi kendaraan bermotor terdiri atas:
a. Jalan kelas I;
b. Jalan kelas II;
c. Jalan kelas III; dan
d. Jalan kelas khusus.
(2) Jalan kelas I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi jalan arteri dan kolektor.
(3) Jalan kelas II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
(4) Jalan kelas III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan.
(5) Jalan kelas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
