Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana induk Jaringan LLAJ kota di Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan:
a. dokumen RTR wilayah nasional;
b. dokumen RTR wilayah Provinsi;
c. dokumen RTR wilayah Daerah;
d. dokumen rencana pembangunan jangka panjang Daerah kota;
e. dokumen rencana induk Perkeretaapian Daerah;
f. dokumen rencana induk Pelabuhan nasional;
g. dokumen rencana induk nasional bandar udara;
h. dokumen rencana induk Jaringan LLAJ nasional; dan
i. dokumen rencana induk Jaringan LLAJ Provinsi.
(2) Tata cara penyusunan rencana induk Jaringan LLAJ kota di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Rencana induk Jaringan LLAJ kota di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Koreksi Anda
