Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana induk Jaringan LLAJ kota di Daerah dilaksanakan dengan memperhatikan: a. dokumen RTR wilayah nasional; b. dokumen RTR wilayah Provinsi; c. dokumen RTR wilayah Daerah; d. dokumen rencana pembangunan jangka panjang Daerah kota; e. dokumen rencana induk Perkeretaapian Daerah; f. dokumen rencana induk Pelabuhan nasional; g. dokumen rencana induk nasional bandar udara; h. dokumen rencana induk Jaringan LLAJ nasional; dan i. dokumen rencana induk Jaringan LLAJ Provinsi. (2) Tata cara penyusunan rencana induk Jaringan LLAJ kota di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Rencana induk Jaringan LLAJ kota di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan Menteri.
Koreksi Anda