Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan LLAJ dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan:
a. Pemerintah Daerah;
b. badan hukum; dan/atau
c. masyarakat.
(2) Penyelenggaraan LLAJ yang dilaksanakan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan rencana induk jaringan LLAJ Daerah;
b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas pada Jalan Daerah;
c. pemeriksaan dan pengawasan atas persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;
d. Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;
e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang LLAJ di Daerah;
f. pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana LLAJ sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;
g. pemeriksaan, pengawasan dan pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangan Pemerintah Daerah;
dan
h. penyidikan terhadap pelanggaran sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
