Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan LLAJ dalam kegiatan pelayanan langsung kepada masyarakat dilakukan: a. Pemerintah Daerah; b. badan hukum; dan/atau c. masyarakat. (2) Penyelenggaraan LLAJ yang dilaksanakan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan rencana induk jaringan LLAJ Daerah; b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas pada Jalan Daerah; c. pemeriksaan dan pengawasan atas persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor sesuai kewenangan Pemerintah Daerah; d. Perizinan Berusaha bagi Pelaku Usaha sesuai kewenangan Pemerintah Daerah; e. pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang LLAJ di Daerah; f. pembinaan sumber daya manusia penyelenggara sarana dan Prasarana LLAJ sesuai kewenangan Pemerintah Daerah; g. pemeriksaan, pengawasan dan pengenaan sanksi administratif sesuai kewenangan Pemerintah Daerah; dan h. penyidikan terhadap pelanggaran sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda