Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan tanggung jawab dan pembinaan atas penyelenggaraan LLAJ di Daerah.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. pengaturan;
c. pengendalian; dan
d. pengawasan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) yang merupakan urusan Pemerintah Daerah meliputi:
a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem LLAJ di Daerah yang jaringannya berada di wilayah Daerah;
b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha sesuai kewenangan Pemerintah Daerah; dan
c. pengawasan terhadap pelaksanaan LLAJ di Daerah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
