Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan tanggung jawab dan pembinaan atas penyelenggaraan LLAJ di Daerah. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. pengaturan; c. pengendalian; dan d. pengawasan. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang merupakan urusan Pemerintah Daerah meliputi: a. penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem LLAJ di Daerah yang jaringannya berada di wilayah Daerah; b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan Perizinan Berusaha kepada Pelaku Usaha sesuai kewenangan Pemerintah Daerah; dan c. pengawasan terhadap pelaksanaan LLAJ di Daerah sesuai kewenangan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda