Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam Penyelengaraan urusan penerbangan, Walikota melalui Dinas dapat melaksanakan fasilitasi berupa: a. pembangunan bandar udara; b. penyediaan sarana dan prasarana transportasi; dan c. keselamatan dan keamanan penerbangan. (2) Fasilitasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda