Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggung jawab atas penerbitan persetujuan bangunan gedung tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di Daerah.
Koreksi Anda
