Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau, Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggung jawab: a. penerbitan Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya; b. pembangunan dan penerbitan izin pembangunan dan pengoperasian pelabuhan sungai dan danau yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; c. pelayanan pengaduan masyarakat atas penyelenggaraan pelayanan Angkutan Sungai dan Danau; d. penegakan hukum yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; dan e. kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau.
Koreksi Anda