Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Perkeretaapian, Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggung jawab dalam: a. penetapan rencana induk Perkeretaapian Daerah; b. penerbitan Perizinan Berusaha Perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya dalam kota di Daerah; c. penetapan jaringan jalur Kereta Api yang jaringannya dalam kota di Daerah; d. penetapan kelas stasiun untuk stasiun pada jaringan jalur kereta api Daerah; e. penerbitan Perizinan Berusaha operasi sarana perkeretaapian umum yang jaringan jalurnya melintasi batas dalam kota di Daerah; f. penetapan jaringan pelayanan Perkeretaapian pada jaringan jalur Perkeretaapian Daerah; g. penerbitan Perizinan Berusaha Perkeretapian khusus, dan penetapan jalur Kereta Api khusus yang jaringannya dalam Daerah; dan h. kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan Perkeretaapian.
Koreksi Anda