Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Dalam Penyelenggaraan LLAJ, Pemerintah Daerah berwenang dan bertanggung jawab:
a. penetapan rencana induk jaringan LLAJ kota di Daerah;
b. penyediaan perlengkapan Jalan Kota di Daerah;
c. pengelolaan Terminal Penumpang Tipe C;
d. penerbitan Perizinan Berusaha penyelenggaraan dan pembangunan fasilitas Parkir;
e. pengujian berkala Kendaraan Bermotor;
f. pelaksanaan manajemen dan rekayasa Lalu Lintas untuk jaringan Jalan Kota di Daerah;
g. persetujuan hasil Analisis Dampak Lalu Lintas untuk Jalan Kota di Daerah;
h. audit dan inspeksi keselamatan LLAJ di Daerah ;
i. penyediaan angkutan umum untuk jasa Angkutan orang dan/atau barang dalam kota di Daerah;
j. penetapan kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan perkotaan di Daerah;
k. penetapan rencana umum jaringan Trayek perkotaan di Daerah;
l. penetapan wilayah operasi angkutan orang dengan menggunakan taksi dalam kawasan perkotaan yang wilayah operasinya berada dalam Daerah;
m. penerbitan Perizinan Berusaha penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perkotaan di Daerah;
n. penerbitan Perizinan Berusaha penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam Daerah;
o. penetapan tarif kelas ekonomi untuk Angkutan Orang yang melayani Trayek antarkota dan angkutan perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam Daerah;
p. pemeriksaan, pengawasan dan penegakan hukum sesuai kewenangannya; dan
q. kewenangan lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan LLAJ.
Koreksi Anda
