Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dokumen perencanaan bidang perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, terdiri dari:
a. rencana induk jaringan LLAJ kota di Daerah;
b. Rencana Umum Jaringan Trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum untuk Angkutan orang dalam Trayek di Daerah;
c. RAK LLAJ Daerah;
d. rencana sumber daya manusia di bidang transportasi;
e. rencana induk perkeretaapian Daerah;
f. Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan Pengumpan lokal; dan
g. Rencana Induk Pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan untuk pelabuhan sungai dan danau.
(2) Penyusunan dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap dokumen perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
