Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Arah kebijakan penyelenggaraan perhubungan di Daerah berpedoman pada: a. dokumen perencanaan bidang perhubungan yang telah disusun Pemerintah Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. arah kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi.
Koreksi Anda