Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Penyelenggaraan perhubungan ini meliputi:
a. Penyelenggaraan LLAJ;
b. Penyelenggaraan Perkeretaapian;
c. Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau; dan
d. Penyelenggaraan Pengendalian Daerah Lingkungan Kepentingan Bandar Udara.
(2) Penyelenggaraan perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu melalui keterkaitan antar moda dan intra moda untuk menjangkau dan menghubungkan seluruh wilayah di Daerah.
Koreksi Anda
