Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perhubungan dilaksanakan dengan tujuan:
a. terwujudnya pelayanan LLAJ, angkutan Perkeretaapian dan angkutan perairan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong perekonomian Daerah memajukan kesejahteraan umum, memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, serta mampu menjunjung tinggi martabat bangsa;
b. mewujudkan transportasi yang dapat meningkatkan dan menjaga kualitas lingkungan hidup;
c. mewujudkan transportasi yang dapat menunjang, menggerakkan, dan mendorong pusat kegiatan guna meningkatkan produktifitas dan daya saing Daerah;
d. mewujudkan etika berlalu lintas dan budaya bangsa; dan
e. terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Koreksi Anda
