Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan perhubungan dimaksudkan: a. sebagai landasan hukum bagi Daerah dalam penyelenggaraan perhubungan yang handal, efisien, harmonis, ekonomis, ramah lingkungan, dan hemat energi; dan b. memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien guna mendorong perekonomian Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda