Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Pengaturan penyelenggaraan perhubungan dimaksudkan:
a. sebagai landasan hukum bagi Daerah dalam penyelenggaraan perhubungan yang handal, efisien, harmonis, ekonomis, ramah lingkungan, dan hemat energi; dan
b. memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan perhubungan melalui sistem transportasi yang efektif dan efisien guna mendorong perekonomian Daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
