Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perhubungan dilaksanakan dengan memperhatikan asas:
a. transparan;
b. akuntabel;
c. berkelanjutan;
d. berwawasan lingkungan hidup;
e. partisipatif;
f. bermanfaat;
g. efisien dan efektif;
h. seimbang;
i. terpadu;
j. mandiri;
k. keadilan;
l. kepentingan umum; dan
m. kepastian hukum.
Koreksi Anda
