Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan perhubungan dilaksanakan dengan memperhatikan asas: a. transparan; b. akuntabel; c. berkelanjutan; d. berwawasan lingkungan hidup; e. partisipatif; f. bermanfaat; g. efisien dan efektif; h. seimbang; i. terpadu; j. mandiri; k. keadilan; l. kepentingan umum; dan m. kepastian hukum.
Koreksi Anda