Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang belum diserahkan oleh pengembang perumahan kepada Pemerintah Daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, diserahkan paling lama 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda