Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERDA Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan atau c. sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda